Komisi IX Akan Kaji Aspirasi Terkait Ganja Medis
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Runi/nvl
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menanggapi terkait aspirasi legalisasi ganja untuk medis yang disampaikan oleh Santi, seorang ibu yang memiliki anak yang mengidap penyakit cerebral palsy. Pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Komisi III berdasarkan pesan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Komisi IX walaupun masih belum dengan keputusan rapat resmi, memiliki prinsip aspirasi terkait ganja medis ini harus diberikan dalam ruang terbuka yaitu Komisi IX akan melakukan kajian.
“Kami memahami bahwa aspirasi terkait dengan ganja medis ini, aspirasi yang harus diberikan dalam ruang yang terbuka, artinya kajian terhadap penggunaan ganja medis ini untuk pengobatan itu harus kita buka, dikaji, diteliti, dilihat apakah memang ganja medis ini bisa digunakan untuk penyakit dan pengobatan apa saja,” ucap Melki saat ditemui Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Politisi Partai Golkar itu menekankan, untuk memastikan legalisasi ganja medis, diperlukan berbagai kajian dalam bidang kesehatan, untuk nantinya dalam kajian yang sudah betul-betul terlihat hasilnya dan memiliki argumentasi yang kuat. Setelah itu baru dapat diputuskan sejauh mana ganja medis ini akan digunakan.
“Misalnya ekstrak-ekstrak dari ganja ini jenis apa yang paling mungkin dipakai dengan manfaat yang optimal dengan efek samping yang minimal? Untuk jenis pengobatan apa saja? Dalam dosis seperti apa? Kemudian boleh dipakai dengan kondisi seperti apa? Oleh tenaga kesehatan yang masuk kategori yang mana? Bagaimana pengawasannya? Dan seterusnya,” katan legislator daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II itu.
Kajian pemanfaatan ganja menjadi penting untuk dilakukan. Sehingga bisa diambil manfaat optimal dari ganja medis ini untuk pengobatan dan menghindari dari berbagai macam kemungkinan penyalahgunaannya. “Seperti halnya obat-obat yang lainnya, morphine misalnya. Juga itu kan dipakai buat pengobatan dengan pengawasan ketat ya. Kemudian juga di beberapa tempat, ada dengan model tertentu tentu di kategori yang narkotika ataupun obat-obat yang keras seperti itu dengan perlakuan khusus dan juga diawasi secara ketat,” ujarnya.
Melki mengatakan, Komisi IX akan melakukan kajian untuk kemudian memutuskan sikap dalam aspek sebagai komisi kesehatan. “Memang kami karena faktor yang sudah harus reses ya. waktu sudah tidak sempat lagi dalam sidang kali ini, tapi dalam sidang ke depan ini di masa sidang depan kami berharap agar isu ini bisa disepakati dan Kami dorong bersama dengan teman-teman komisi IX untuk bisa kita bahas dan menjadi salah satu agenda untuk kita bisa diskusikan nanti di sidang ke depan,” pungkasnya. (gal/sf)